Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Kembali Absen dari Panggilan, Ada Apa Sebenarnya?

photo author
- Rabu, 20 November 2024 | 10:00 WIB
KPK ancam jemput paksa Sahbirin Noor jika mangkir lagi, terkait kasus korupsi Pemprov Kalsel. Apa langkah selanjutnya? (HukamaNews.com / Net)
KPK ancam jemput paksa Sahbirin Noor jika mangkir lagi, terkait kasus korupsi Pemprov Kalsel. Apa langkah selanjutnya? (HukamaNews.com / Net)

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang serta barang bukti berupa uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS.

Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen yang diduga diterima Sahbirin Noor terkait proyek di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin.

Baca Juga: Dicecar 29 Pertanyaan oleh Penyidik, Said Didu Tantang Balik: Tidak Takut, Kritik PSN PIK 2 Berdasar Fakta!

Mereka yang terjerat kasus ini mencakup pejabat tinggi Pemprov Kalsel, seperti Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR dan Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Kasus ini sempat memanas ketika Sahbirin Noor mengajukan praperadilan pada Selasa, 12 November 2024.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan menerima sebagian permohonan tersebut.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melanggar prosedur.

Baca Juga: Perbandingan Jujur Vivo X200 Pro vs Vivo X200 Pro Mini, Siapa Juaranya di Dunia Smartphone Premium 2024?

Akibatnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Sahbirin dinyatakan batal.

Namun, KPK tidak tinggal diam. Meski kalah di praperadilan, mereka tetap melanjutkan proses hukum dan memanggil Sahbirin untuk memberikan keterangan.

Langkah tegas KPK ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Namun, publik bertanya-tanya, apakah jemput paksa ini akan benar-benar terlaksana?

Jika Sahbirin tetap abai, KPK sepertinya siap mengambil tindakan. Drama hukum ini menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Senyum Bahagia Shin Tae yong Usai Timnas Libas Arab Saudi 2:0, Netizen Auto Ucapkan Terimakasih, Setelah Sebelumnya Hujat STY

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X