Alat bukti ini diperoleh sesuai dengan Pasal 26A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, proses penetapan tersangka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Harli memaparkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak empat kali sebelum penetapan tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Penyimpangan ini terjadi pada proses importasi gula kristal mentah yang melanggar sejumlah regulasi.
Regulasi yang dilanggar mencakup Undang-Undang Pangan dan Kepmenperindag Nomor 527/Mpp/Kep/9/2024.
Baca Juga: Viral! Laporan Kecelakaan Ditolak, Polda Metro Jaya Akui Salah dan Minta Maaf, Begini Kronologinya
Pelanggaran tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Menurut Harli, dalil-dalil praperadilan yang diajukan pihak Tom Lembong tidak berdasar hukum.
“Dalil Pemohon hanya asumsi dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” tegas Harli.
Ia menambahkan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong juga sah menurut hukum.
Dengan demikian, Kejagung meminta praperadilan tersebut untuk ditolak sepenuhnya.