HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kembali menjadi sorotan.
Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, penetapan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Tom.
Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil dan cacat prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angkat bicara soal ini.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Tom Lembong) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” ujar Harli, Selasa, 19 November 2024.
Harli menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didahului dengan penyidikan mendalam.
Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Faktanya, dalam kasus ini ditemukan empat alat bukti yang memperkuat.
Keempat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik.