nasional

Drama Korupsi Impor Gula, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah, Bukti Lengkap Bongkar Modus Besar

Rabu, 20 November 2024 | 07:00 WIB
Kejagung pastikan penetapan tersangka Tom Lembong sah. Bukti kuat ungkap dugaan korupsi impor gula yang rugikan negara.

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kembali menjadi sorotan.

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, penetapan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Tom.

Baca Juga: Dicecar 29 Pertanyaan oleh Penyidik, Said Didu Tantang Balik: Tidak Takut, Kritik PSN PIK 2 Berdasar Fakta!

Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil dan cacat prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angkat bicara soal ini.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Perbandingan Jujur Vivo X200 Pro vs Vivo X200 Pro Mini, Siapa Juaranya di Dunia Smartphone Premium 2024?

“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Tom Lembong) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” ujar Harli, Selasa, 19 November 2024.

Harli menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didahului dengan penyidikan mendalam.

Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Faktanya, dalam kasus ini ditemukan empat alat bukti yang memperkuat.

Baca Juga: Senyum Bahagia Shin Tae yong Usai Timnas Libas Arab Saudi 2:0, Netizen Auto Ucapkan Terimakasih, Setelah Sebelumnya Hujat STY

Keempat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini