Helmi Bostam, yang menemukan rekaman tersebut, telah memberikan sumpahnya sebelum memori PK dibacakan.
Hal ini menjadi harapan baru bagi Jessica untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Meskipun Jessica Wongso sudah mendapatkan status bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, ia tetap merasa nama baiknya belum pulih.
Jessica berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK dan menyatakan dirinya bebas dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sebagai bagian dari kebebasan bersyarat, Jessica masih diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Namun, perjuangan hukum ini menunjukkan bahwa Jessica belum menyerah dalam membersihkan namanya.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terus menjadi bahan perdebatan panjang.
Drama sidang PK ini menambah babak baru dalam perjalanan kasus yang telah memecah perhatian publik sejak 2016.
Apakah bukti baru ini mampu membalikkan keadaan? Atau akankah Jessica tetap harus menjalani masa hukumannya hingga tuntas? Hanya waktu yang akan menjawab.
Satu hal yang pasti, perjalanan kasus ini belum berakhir dan akan terus menjadi sorotan di panggung hukum Indonesia.***