Drama Baru Sidang PK, Jessica Wongso Berani Walk Out, Bukti CCTV Diyakini Akan Membalikan Vonis 20 Tahun

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 20:00 WIB
Jessica Wongso walk out dari sidang PK kopi sianida, bawa bukti baru untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana. (Tangkap layar YouTube Kompas TV / HukamaNews.com)
Jessica Wongso walk out dari sidang PK kopi sianida, bawa bukti baru untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana. (Tangkap layar YouTube Kompas TV / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Jessica Kumala Wongso atau lebih dikenal dengan panggilan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024, Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk walk out.

Langkah ini memancing perhatian karena terkait keberatan terhadap kehadiran ahli dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: 10 Ponsel Paling Dicari Minggu Ini, Samsung, Xiaomi, hingga Red Magic yang Bikin Kamu Ingin Ganti Gadget Sekarang Juga!

Penasihat hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, dengan tegas menyatakan bahwa sidang PK seharusnya menjadi "panggung" bagi kliennya sebagai pemohon.

Hidayat menilai, kehadiran ahli dari pihak jaksa adalah bentuk pengulangan persidangan kasus tahun 2016.

"Karena keberatan kami tidak diindahkan, kami memutuskan untuk walk out," ujar Hidayat dengan lantang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Namun, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memberi izin bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.

Baca Juga: Menpora Berharap Timnas Bisa Raih Poin Penuh Saat Duel dengan Arab Saudi Malam Ini

Dua ahli digital forensik, Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, hadir untuk memberikan keterangan meskipun tanpa kehadiran Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya.

Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya membawa bukti baru (novum) yang diyakini dapat membalikkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada 2016.

Bukti ini berupa rekaman CCTV yang sebelumnya disebut telah direkayasa.

Menurut Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica, rekaman CCTV tersebut dianggap tidak sah sebagai alat bukti karena proses penyitaannya tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Sempat Ancam Mundur, Erick Thohir Berikan Kembali Semangat Skuad Garuda Hadapi Arab Saudi Malam Ini

Ia menyebutkan, potongan rekaman yang kini ditemukan memperlihatkan bahwa video sebelumnya tidak utuh, sehingga menyesatkan dalam pengambilan keputusan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X