Kejutan PK Jessica Wongso ke PN Jakarta Pusat, Usaha Terakhir Bersihkan Nama atau Sekadar Cari Sensasi

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Jessica Wongso didamping kuasa hukumnya, Otto Hasibuan  (Tangkap layar YouTube Cumicumi / HukamaNews.com)
Jessica Wongso didamping kuasa hukumnya, Otto Hasibuan (Tangkap layar YouTube Cumicumi / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Nama Jessica Kumala Wongso atau lebih dikenal dengan Jessica Wongso kembali menghiasi headline berita. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri  (PN Jakarta Pusat).

Meski telah menghirup udara bebas bersyarat sejak Agustus 2024, Jessica Wongso sepertinya belum puas dengan status hukumnya.

Bersama penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica Wongso berharap PK kali ini dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Baca Juga: POCO C65, Smartphone Entry Level 1 Jutaan yang Bikin Kamu Nggak Percaya, Semua Fitur Canggih dalam Genggaman!

Dalam langkah yang dianggap mengejutkan banyak pihak, Otto Hasibuan mengklaim ada novum atau bukti baru yang dapat menjadi dasar pengajuan PK.

"Kami menemukan kekeliruan hakim, dan mungkin ada bukti baru yang bisa merubah segalanya. Tapi tunggu, kami akan jelaskan lebih detail setelah PK ini didaftarkan secara resmi," ujar Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Banyak yang berpikir bahwa dengan kebebasan bersyaratnya, Jessica Wongso akan meninggalkan hiruk-pikuk sorotan media.

Baca Juga: Pertarungan Infinix Note 40 Pro vs Samsung Galaxy A25 5G, Siapa yang Akan Merebut Takhta HP Rp 3 Jutaan Terbaik

Namun, kenyataannya jauh dari itu. Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak hukum Jessica untuk melindungi nama baiknya.

"Kami tidak menuntut apa-apa kecuali keadilan. Kami ingin harkat, martabat, dan status Jessica dipulihkan," tegasnya.

Bagi mereka yang mengikuti kasus ini, pengajuan PK Jessica seperti menghidupkan kembali drama yang sudah lama tersimpan.

Sejak vonisnya di tahun 2016, Jessica selalu konsisten menyatakan tidak bersalah. Meski telah bebas bersyarat, Jessica merasa statusnya sebagai mantan terpidana masih membebani.

Baca Juga: Daftar 6 Kapolda Termuda di Indonesia, Ada yang Berusia 49 Tahun

"PK ini bukan untuk mencari kebebasan lagi. Dia sudah bebas bersyarat, tapi ini soal nama baik," kata Otto.

Sebuah pernyataan yang sedikit provokatif, seolah menantang para pengkritik kasus ini untuk berpikir ulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X