Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman Atas Kasus Kopi Sianida, Wajib Lapor Sampai 2032, Cek Berita Terkininya!

photo author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun dihukum. Wajib lapor hingga 2032, tanda babak baru dalam kasus kopi sianida. (tangkapan layar / HukamaNews.com)
Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun dihukum. Wajib lapor hingga 2032, tanda babak baru dalam kasus kopi sianida. (tangkapan layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Setelah menjalani delapan tahun hukuman atas kasus pembunuhan kopi sianida yang menggemparkan, Jessica Kumala Wongso akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pembebasan bersyarat ini, yang dijadwalkan pada hari ini 18 Agustus 2024, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, di mana Jessica harus menjalani masa pengawasan dan wajib lapor hingga tahun 2032.

Keputusan ini menggambarkan upaya untuk memberikan kesempatan kedua sambil tetap memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat: Kasus Kopi Sianida Berakhir, Simak Update Terbarunya!

Pantauan Monitorindonesia.com menunjukkan bahwa Jessica, didampingi oleh kuasa hukumnya, keluar dari Lapas tersebut sekitar pukul 09.30 WIB.

Sejarah Hukuman Jessica Wongso

Pada tahun 2016 lalu di putusan halim, Jessica Wongso dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Sejak saat itu, Jessica menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Hingga Agustus 2024, Jessica telah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun. Seharusnya, berdasarkan vonis tersebut, Jessica baru akan keluar dari penjara pada tahun 2036.

Baca Juga: Jangan Panik! Aksi Bela Palestina Bikin Kereta Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara, Cek Rutenya Biar Gak Ketinggalan Kereta!

Namun, berkat berbagai pertimbangan, termasuk perilaku baik selama menjalani hukuman, Jessica Wongso akhirnya mendapat kesempatan untuk bebas bersyarat.

Hal ini diumumkan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Jessica dijadwalkan pada 18 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

Selama masa pembebasan bersyaratnya, Jessica Wongso diwajibkan untuk melakukan laporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Baca Juga: Skandal Korupsi Kapal! KPK Jebloskan 4 Tersangka di PT ASDP, Pengadaan Kapal Ga Sesuai Spesifikasi, Rugi Negara Gede!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X