HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan siber.
Tiga bandar judi online (judol) yang selama ini menjadi buronan akhirnya ditangkap di salah satu bandara di Jakarta.
Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan penangkapan ini terjadi saat ketiganya baru tiba di Jakarta.
Baca Juga: Optimis Prabowo ke Inggris, Strategi Jitu Tarik Investasi Besar Demi Perkuat Ekonomi Indonesia
"Ditangkapnya di bandara, tadi kebetulan pas baru datang," ungkap Wira kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah B, BK, dan HF, yang diduga kuat sebagai otak di balik situs-situs judi online.
Ketiganya diketahui memiliki peran penting dalam menjaga situs-situs tersebut agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Debat Pilkada, Dharma Pongrekun Usulkan Jakarta Tanpa Lampu Merah, Solusi Ajaib Atasi Macet?
"Peran mereka ini tidak main-main. Mereka pengelola ribuan web judi dan memiliki koneksi dengan oknum di Komdigi," lanjut Wira.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 600 juta.
Tidak hanya dalam rupiah, uang yang disita juga terdiri dari berbagai mata uang asing.
"Kami akan terus mendalami aset-aset hasil kejahatan ini. Semua yang berkaitan akan kami tracing," tambahnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan untuk mengungkap jaringan mafia judi online.