HUKAMANEWS – Dunia digital Indonesia kembali diguncang dengan skandal besar. Total 22 orang telah ditangkap terkait kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya menambah daftar penangkapan dengan meringkus tiga buronan berinisial B, BK, dan HF pada Sabtu (16/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ketiganya berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online.
Baca Juga: Optimis Prabowo ke Inggris, Strategi Jitu Tarik Investasi Besar Demi Perkuat Ekonomi Indonesia
“Peran B, BK, dan HF, termasuk HE yang ditangkap sehari sebelumnya, adalah memastikan ribuan situs judi online tidak diblokir oleh Komdigi,” ujar Wira.
Penangkapan ini tak hanya membuka tabir kasus besar, tetapi juga menunjukkan bagaimana wewenang negara disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Ribuan Situs Judol "Dilindungi" dari Pemblokiran
Dalam penyidikan, terungkap bahwa beberapa pegawai Komdigi menerima uang dari para bandar untuk melindungi situs-situs ilegal.
Baca Juga: Debat Pilkada, Dharma Pongrekun Usulkan Jakarta Tanpa Lampu Merah, Solusi Ajaib Atasi Macet?
Modusnya sederhana tapi mengejutkan.
Dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 situs justru "dibina" agar tetap aktif.
Kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, menjadi pusat operasi para tersangka berinisial AK, AJ, dan A.
Setiap dua minggu sekali, situs-situs tersebut menyetor sejumlah uang sebagai "uang pelicin".
Barang bukti berupa ponsel, ATM, dan uang tunai senilai Rp 600 juta dari berbagai mata uang juga telah disita.