HUKAMANEWS - Polisi berhasil meringkus lima pelaku yang berperan sebagai admin situs judi online atau "judol" di Depok.
Kelima pelaku, yaitu CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20), ditangkap oleh Polres Metro Depok di dua lokasi di Kecamatan Sukmajaya.
Mereka telah menjalankan operasi ini selama dua tahun dari sebuah rumah kontrakan, di mana mereka mengelola dan mempromosikan platform judol secara daring.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi untuk menyediakan dan menyebarluaskan konten yang bermuatan perjudian.
Modus operandi mereka melibatkan peran yang berbeda-beda, dari bandar yang memegang kendali situs hingga admin yang mengatur operasional harian.
“Pelaku memiliki tugas masing-masing. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link, promotor, hingga admin. Setiap orang punya peran penting dalam menggerakkan jaringan ini,” ujar Arya Perdana pada Selasa 5 November 2024.
Baca Juga: Terlambat Daftar Akta Kelahiran Anak, Apa Saja Risikonya dan Cara Mengatasinya?
Omzet Miliaran Rupiah dan Keterlibatan Teknologi Asing
Menurut penyelidikan, omzet yang dihasilkan dari bisnis judi online ini diperkirakan mencapai Rp10-15 juta setiap harinya.
Jika dihitung secara kumulatif selama dua tahun beroperasi, perputaran uang dari aktivitas judol ini bisa menembus angka lebih dari Rp7 miliar.
Namun, untuk mendapatkan angka pasti, pihak kepolisian masih menunggu hasil pendalaman dari perbankan.
“Kami perlu mengirim surat ke bank terkait untuk memverifikasi transaksi yang terjadi,” tambah Arya.
Menariknya, para pelaku mengaku membeli software pendukung dari Thailand.