Perkuat Pengawasan Digital, Belasan Ribu Konten Judi Online Diblokir Komdigi, Inilah Akun-Akun yang 'Diincar' Pemerintah

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 06:00 WIB
Kementerian Komdigi blokir 227.811 konten judi online dalam 16 hari. Temukan akun-akun besar yang terancam! (Tribata News / HukamaNews.com)
Kementerian Komdigi blokir 227.811 konten judi online dalam 16 hari. Temukan akun-akun besar yang terancam! (Tribata News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan komitmen serius dalam upaya memberantas konten negatif, khususnya konten terkait judi online.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari 20 Oktober hingga 5 November 2024, tercatat bahwa sebanyak 227.811 konten judi online berhasil diblokir. Ini berarti rata-rata sebanyak 14.238 konten diturunkan per hari.

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan wujud nyata dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya konten perjudian online.

Baca Juga: Salamannya Zulkarnaen dengan Jokowi Apakah Tanda ProJudi Online (Projo) Sengaja Dibiarkan di Komdigi di Era Jokowi?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Prabu Revta Revolusi, menekankan pentingnya menjaga kesehatan digital masyarakat.

Baginya, pemberantasan judi online bukan hanya soal menghapus jumlah konten, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat tidak terpapar konten yang bisa merusak mental, ekonomi, hingga tatanan sosial.

“Penindakan ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh konten judi online. Kami mengedepankan pengawasan ketat di berbagai platform dan berkolaborasi dengan banyak pihak untuk memastikan keamanan ruang digital kita,” ungkap Prabu di Jakarta, Selasa (5/11/24).

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Tinggalkan Duka Mendalam, Belum Ada Perhatian Mungkin Karena Lokasi di NTT Bukan di Jawa

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin, turut menjadi target penindakan.

Pengaruh akun-akun dengan pengikut hingga ratusan ribu ini dianggap berisiko tinggi dalam menyebarkan konten judi online yang bisa menarik minat masyarakat luas.

Sejak tahun 2016, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 7,9 juta konten judi online.

Ini menunjukkan bahwa penyebaran konten semacam ini terus berlanjut dengan intensitas yang tinggi.

Baca Juga: Punya Keahlian Phising Attack Adhi Kismanto Bisa Disebut Kuda Troya di Pusaran Beking Judol Kemenkomdigi

Kementerian Komdigi menyatakan optimis bahwa kolaborasi lintas sektor dan dukungan masyarakat akan meminimalkan dampak negatif konten perjudian online terhadap masyarakat.

Laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi mengungkap bahwa konten judi online yang diblokir sebagian besar berasal dari situs web dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau sekitar 93% dari total.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X