ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S.
Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua anggota majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10).***