Kejagung Sita Harta Fantastis Mantan Pejabat MA, Rp1 Triliun Tunai dan Emas 51 Kg, Terungkap dari Kasus Suap Kasasi Tannur

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Kejagung sita hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas dari mantan pejabat MA dalam kasus suap. Simak detail mengejutkannya! (Antara / HukamaNews.com)
Kejagung sita hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas dari mantan pejabat MA dalam kasus suap. Simak detail mengejutkannya! (Antara / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat publik terhenyak dengan penyitaan uang hampir Rp1 triliun dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR alias Zarof Ricar.

ZR, yang kini menjadi tersangka, dituduh terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memuluskan putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur, kasus yang semakin memancing perhatian masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat malam 25 Oktober, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan temuan mencengangkan tersebut.

Baca Juga: Meski Hormati Keputusan PTUN yang Tolak Gugatan PDIP ke KPU, Gayus Lumbuun Nilai Banyak Keganjalan

Penyitaan dilakukan di dua lokasi: rumah ZR di kawasan elit Senayan, Jakarta, dan kamar hotel di Le Meridien, Bali, tempat ZR berada ketika ditangkap.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah mencapai angka fantastis, yaitu Rp920.912.303.714.

Rincian Penyitaan: Dari Uang Tunai Hingga Emas 51 Kilogram

Dari rumah ZR, penyidik menyita sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rp5,7 miliar, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin: Amerika Sengaja Gunakan Dolar Sebagai Senjata Politik, Tinggalkan Dolar Sekarang Juga!

Tak hanya uang, barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah emas dalam berbagai bentuk dan ukuran, dengan total berat sekitar 51 kilogram atau setara dengan Rp75 miliar.

Emas tersebut terdiri dari 12 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram, serta beberapa emas lainnya dengan berat total yang cukup mengagumkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan sertifikat berlian yang tersimpan rapi bersama kuitansi pembelian emas di sebuah dompet berwarna hitam, memperkuat dugaan kekayaan yang berasal dari aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Speaker Home Theater Terbaik 2024, Bikin Nonton TV di Rumah Serasa Bioskop, Suara Dahsyat Bikin Betah Berlama-lama!

Kronologi penangkapan ZR juga tidak kalah menarik. Berdasarkan informasi penyidik, keberadaan ZR di Bali sudah terpantau sejak Rabu (23/10), hingga akhirnya surat penangkapan dikeluarkan.

Tim kejaksaan langsung menyusulnya ke Bali, dan ZR berhasil ditangkap pada Kamis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X