nasional

Ramainya Kasus Suap di Perkara Tersangka Ronald Tannur, MA Minta Masyarakat Percaya dengan Tugas Tim Pemeriksa yang Dibentuk MA

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024) Kompas TV

HUKUMANEWS - Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa.

Tim pemeriksa ditujukan guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono.

Baca Juga: BEM FISIP Unair Dibekukan Usai Sindir Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga ‘Satire’, Warganet: Demokrasi Kebablasan?

MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam.

ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," ucapnya.

Baca Juga: Di Tengah Upaya Keadilan yang Diperjuangkan Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Beberkan 5 Kesalahan Rudy Soik Hingga Akhirnya Dipecat

Tim pemeriksaan merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.
Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.

"Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Halaman:

Tags

Terkini