Selain ketiga hakim tersebut, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti yang disita dari apartemen Lisa di Jakarta Pusat dan tempat tinggalnya di Surabaya semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik suap.
Di apartemen Lisa, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang, jika dikonversikan ke rupiah, jumlahnya mencapai miliaran.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti elektronik yang berupa catatan transaksi valuta asing, yang diyakini merupakan bagian dari skema suap.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi Kunci
Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda, termasuk rumah dan apartemen milik para hakim serta Lisa Rachmat.
Di kediaman Lisa di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar serta beberapa mata uang asing.
Sedangkan di apartemennya di Jakarta, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,12 miliar.
Selain itu, uang tunai dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan mata uang asing lainnya juga ditemukan di tempat tinggal para hakim.
Meskipun sejumlah barang bukti telah berhasil disita, Kejagung belum memberikan informasi rinci terkait nilai total uang yang diterima oleh para hakim sebagai suap.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap skala suap yang diberikan dalam kasus ini.
Kasus ini memicu reaksi publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus suap ini.
Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polisi Kerahkan 1.270 Personel di Kawasan Patung Kuda