Tidak ada spesifikasi barang, waktu pelaksanaan, atau bahkan rincian hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Kalau tidak ada spesifikasi, bagaimana bisa tahu barang yang dikirim sesuai atau tidak?
Pada 15 April 2020, PT Permana Putra Mandiri mengklaim sudah mengirim 790.000 set APD dari total pesanan 5 juta set.
Pengiriman ini dilakukan bertahap, namun negosiasi ulang terus terjadi hingga harga APD akhirnya disepakati di angka Rp 294.000 per set. Lagi-lagi, ada selisih harga yang menimbulkan tanda tanya besar.
Akibat seluruh rangkaian transaksi bermasalah ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara akibat skandal APD ini mencapai Rp 319 miliar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diancam dengan pidana berat.***