HUKAMANEWS – Kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di tengah pandemi Covid-19 kembali menyeruak ke permukaan.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma busuk korupsi senilai Rp 319 miliar yang melibatkan beberapa pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari pengadaan APD yang dilakukan oleh Kemenkes pada tahun 2020, dan ternyata menyisakan borok yang sekarang sedang dibongkar satu per satu.
Ada tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Ahmad Taufik (AT), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM); Budi Sylvana (BS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; serta Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
KPK telah menahan dua dari mereka, yaitu Budi dan Satrio.
Skandal ini terungkap saat Kemenkes menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD pada Maret 2020.
Saat itu, jumlah permintaan APD membludak karena pandemi baru saja merebak, dan Kemenkes memutuskan untuk membeli 10.000 unit APD dengan harga fantastis, yakni Rp 379.500 per set.
Baca Juga: Siap Rilis! Samsung Galaxy Fold6 Special Edition, Pre-Order 18 Oktober, Dapatkan Kejutan Menariknya!
Namun, ternyata itu hanya permulaan dari serangkaian tindakan korup yang akhirnya menyebabkan negara rugi miliaran rupiah.
Dalam proses pengadaan ini, terjadi berbagai penyimpangan, termasuk manipulasi harga yang jauh dari nilai wajar.
Pada 20 Maret 2020, APD mulai didistribusikan tanpa disertai dokumen resmi seperti surat pesanan atau bukti pendukung.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Pelat Nomor Khusus, Anggota DPR Dapat Fasilitas yang Bikin Iri!
Hal ini tentu saja mencurigakan, apalagi ketika diketahui bahwa PT Energi Kita Indonesia, yang juga terlibat dalam distribusi, tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan yang sah. Ini jelas-jelas ilegal!
Tidak berhenti di situ, pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama dengan margin keuntungan 18,5% yang jelas-jelas mencurigakan.