nasional

Rugikan Negara hingga Rp 371 miliar, 3 Mantan Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Dugaan Korupsi!

Jumat, 20 September 2024 | 22:00 WIB
Mantan petinggi Indofarma ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 371 miliar. (Dok. Kejati DKI / HukamaNews.com)

Ia diduga membuat piutang dan hutang fiktif, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan yang tidak pernah ada.

Dengan cara ini, laporan keuangan perusahaan terlihat seolah-olah memenuhi target yang ditetapkan.

GSR tidak kalah nakalnya. Untuk mencapai target di tahun 2020, ia melakukan penjualan produk Panbio ke PT. Promedik, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli produk tersebut.

Baca Juga: Numpet di Rumah yang Sering Dilalui Polisi, Indra Pelaku Pembunuhan Ditangkap dan Akui Bunuh dan Rudapaksa Nia

Selain itu, ia juga menginstruksikan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.

Tindakan ini jelas-jelas menunjukkan adanya pengaturan yang melanggar etika dan hukum.

CSY, sebagai Kepala Keuangan, juga terlibat dalam permainan kotor ini. Ia tidak hanya membuat laporan keuangan PT. IGM tampak sehat, tetapi juga mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menutupi defisit anggaran, tetapi juga untuk kepentingan pribadi CSY.

Baca Juga: Profil Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia yang Baru Hasil Munaslub, Perjalanan Karier dan Latar Belakang Pendidikannya.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ketiga tersangka mencapai Rp 371 miliar.

Angka ini cukup fantastis dan menggambarkan betapa seriusnya masalah ini. Kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan jelas menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah hal sepele.

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Presiden Akui Data Miliknya Ikut Bocor, Namun Direktorat Jenderal Pajak Bantah Adanya Indikasi Kebocoran Data NPWP

Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.

Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini