Ia diduga membuat piutang dan hutang fiktif, serta uang muka pembelian produk alat kesehatan yang tidak pernah ada.
Dengan cara ini, laporan keuangan perusahaan terlihat seolah-olah memenuhi target yang ditetapkan.
GSR tidak kalah nakalnya. Untuk mencapai target di tahun 2020, ia melakukan penjualan produk Panbio ke PT. Promedik, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli produk tersebut.
Selain itu, ia juga menginstruksikan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor.
Tindakan ini jelas-jelas menunjukkan adanya pengaturan yang melanggar etika dan hukum.
CSY, sebagai Kepala Keuangan, juga terlibat dalam permainan kotor ini. Ia tidak hanya membuat laporan keuangan PT. IGM tampak sehat, tetapi juga mengalirkan dana untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menutupi defisit anggaran, tetapi juga untuk kepentingan pribadi CSY.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ketiga tersangka mencapai Rp 371 miliar.
Angka ini cukup fantastis dan menggambarkan betapa seriusnya masalah ini. Kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI, dan jelas menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah hal sepele.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.
Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Artikel Terkait
No Viral, No Justice di Republik Ini! Ahmad Sahroni Sindir Polri & Kejaksaan Terkait Kasus Landak Jawa, Apa Lebih Berat dari Korupsi?
Uang Negara Rp82 Miliar Melayang, Kena Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, SYL dan Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat!
Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang Melibatkan Karen Agustiawan
Tiga Perwira Polri Melaju ke Tahap Lanjutan Seleksi Capim KPK, Akankah Polri Kuasai Kursi Pimpinan Lembaga Anti Korupsi ini?
KPK Usut Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, Siapa yang Akan Dijerat?