Rugikan Negara hingga Rp 371 miliar, 3 Mantan Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Dugaan Korupsi!

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 22:00 WIB
Mantan petinggi Indofarma ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 371 miliar. (Dok. Kejati DKI / HukamaNews.com)
Mantan petinggi Indofarma ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 371 miliar. (Dok. Kejati DKI / HukamaNews.com)

Kasus ini bukan hanya mengguncang reputasi PT. Indofarma, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia.

Kejadian seperti ini mengingatkan kita bahwa pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan adalah hal yang sangat penting.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X