nasional

Rugikan Negara hingga Rp 371 miliar, 3 Mantan Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Dugaan Korupsi!

Jumat, 20 September 2024 | 22:00 WIB
Mantan petinggi Indofarma ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 371 miliar. (Dok. Kejati DKI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam dunia korporasi, nama baik dan transparansi adalah dua hal yang sangat dijunjung tinggi.

Namun, kenyataan sering kali berbicara sebaliknya. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengumumkan bahwa tiga mantan petinggi PT. Indofarma Tbk terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini melibatkan manipulasi laporan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 371 miliar.

Baca Juga: TOP 3 Pilihan Smart TV Terlaris 2024, Harga di Bawah 2 Juta dengan Kualitas Memukau!

Siapa saja mereka dan apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita kupas tuntas!

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:

1. AP - Mantan Direktur Utama PT. Indofarma Tbk (2019-2023)

2. GSR - Mantan Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) (2020-2023)

3. CSY - Mantan Head of Finance PT. IGM (2019-2021)

Baca Juga: KKB Egianus Kogoya Tawarkan Proposal Bebaskan Pilot Susi Air, Siapa yang Akan Berani Negosiasi?

Ketiga individu ini dituduh melakukan serangkaian tindakan yang merugikan perusahaan dan negara.

Mari kita lihat lebih dekat apa yang mereka lakukan.

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan

AP sebagai Direktur Utama bertanggung jawab atas manipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020.

Baca Juga: Simulasi Gempa Megathrust di Jakarta Akan Digelar oleh BPBD, Warga Diminta Siapkan Kebutuhan Darurat

Halaman:

Tags

Terkini