HUKAMANEWS - Kasus peredaran uang palsu di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat.
Tidak main-main, delapan tersangka telah diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan inisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Kasus produksi uang palsu ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan yang telah beroperasi sejak awal 2024.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dijelaskan bahwa SUR merupakan otak di balik produksi uang palsu tersebut.
SUR bertindak sebagai pemilik rumah produksi, sementara SU adalah karyawan yang bertugas memotong kertas uang palsu.
Selain mereka, ada pula enam tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, yang berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi uang palsu ini.
Keberhasilan Polri dalam membongkar sindikat ini tak lepas dari pengamatan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
“Mereka telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan sudah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali,” ungkap Kombes Pol. Andi Sudarmaji, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri.
Jumlah yang cukup besar mengingat setiap pencetakan mampu menghasilkan 12.000 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Baca Juga: Cara Merawat Anak Kucing Baru:, 6 Bulan Pertama yang Penting
Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Sistem Penjualan Layaknya Transaksi Narkoba
Meskipun telah diamankan sebanyak 12.000 lembar uang palsu dalam sekali produksi, nilai totalnya mencapai Rp22 miliar.
Namun, uang palsu tersebut tentu tidak memiliki nilai tukar yang sah di mata hukum dan ekonomi.
Yang menarik, pola transaksi sindikat ini sangat mirip dengan jaringan peredaran narkoba, di mana sistem penjualan dilakukan dengan cara "beli putus".