HUKAMANEWS - Ketika berbicara soal perjalanan udara, ibu hamil seringkali bertanya-tanya, "Bolehkah saya naik pesawat?"
Jawabannya sebenarnya bervariasi tergantung pada usia kehamilan dan kondisi kesehatan sang ibu.
Setiap maskapai penerbangan juga memiliki aturan khusus yang harus diikuti oleh ibu hamil.
HukamaNews.com melansir dari berbagai sumber akan membahas ketentuan usia kehamilan yang diizinkan terbang dari beberapa maskapai ternama di Indonesia, serta syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan.
Apa Saja yang Harus Diperhatikan Sebelum Terbang?
Pertama-tama, penting bagi ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan perjalanan udara.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi kehamilan aman dan tidak ada risiko komplikasi yang dapat memperburuk kondisi kesehatan selama perjalanan.
Setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda mengenai usia kandungan dan dokumen yang harus disiapkan, termasuk surat keterangan dokter dan formulir khusus seperti Form of Indemnity (FOI) dan Medical Information Form (Medif).
Selain itu, penting untuk memperhatikan aturan maskapai agar terhindar dari larangan terbang di usia kehamilan tertentu.
Berikut adalah aturan dari beberapa maskapai besar di Indonesia yang wajib diketahui ibu hamil.
1. Garuda Indonesia
Garuda Indonesia memiliki aturan yang cukup fleksibel untuk ibu hamil, namun tetap ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kehamilan.