Ibu Hamil Berani Terbang? Ini Batas Usia Kandungan dan Syarat dari Maskapai, Jangan Sampai Salah Hitung Minggu!

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 18:55 WIB
Ilustarsi: aturan usia kehamilan dan dokumen yang diperlukan bagi ibu hamil untuk terbang aman dengan maskapai di Indonesia. (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustarsi: aturan usia kehamilan dan dokumen yang diperlukan bagi ibu hamil untuk terbang aman dengan maskapai di Indonesia. (Freepik / HukamaNews.com)

- Kehamilan normal (single/kembar), usia kandungan di bawah 32 minggu

Ibu hamil tidak dilarang untuk terbang dan tidak perlu mengisi Medif. Namun, Form Indemnity tetap harus dilampirkan.

- Kehamilan dengan komplikasi, usia kandungan di bawah 32 minggu

Medif wajib dilampirkan dengan persetujuan dari Garuda Sentra Medika yang harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Selain itu, Form Indemnity juga diperlukan.

Baca Juga: Meski Ada Ancaman Gempa Megatrust, Menparekraf Sandiaga Uno Ingatkan untuk Tetap Berwisata dan Tingkatkan Kewaspadaan

- Kehamilan normal (single/kembar), usia kandungan 32-36 minggu

Diperlukan Medif dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum penerbangan. Form Indemnity juga harus dilampirkan.

- Usia kandungan lebih dari 36 minggu: Tidak diperbolehkan terbang.

Garuda Indonesia memberikan persyaratan medis yang cukup ketat, terutama bagi ibu hamil yang memiliki komplikasi.

Jadi, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen dan mendapatkan persetujuan dari pihak medis terkait sebelum terbang.

Baca Juga: Pengakuan Guru Gembul Kakeknya Komunis dan Kejam, Keluarga Dilarang Beribadah, Saat Sakaratul Maut Sang Kakek Susah Meninggal

2. Lion Air

Lion Air juga memberlakukan aturan ketat terkait ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan udara. Dokumen medis menjadi syarat wajib dalam berbagai tahap kehamilan.

- Kehamilan usia kandungan sampai dengan 28 minggu: Diperlukan surat keterangan dokter dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan memungkinkan untuk terbang.

- Kehamilan usia kandungan 28-35 minggu: Ibu hamil tetap harus melampirkan surat dokter dan surat pernyataan.

- Kehamilan kembar sebelum usia 31 minggu: Diperlukan surat keterangan dokter dan surat pernyataan.

Baca Juga: Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara di Indonesia, Inilah 4 Alasan yang Berbahaya bagi Ekosistem dan Manusia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X