Ibu Hamil Berani Terbang? Ini Batas Usia Kandungan dan Syarat dari Maskapai, Jangan Sampai Salah Hitung Minggu!

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 18:55 WIB
Ilustarsi: aturan usia kehamilan dan dokumen yang diperlukan bagi ibu hamil untuk terbang aman dengan maskapai di Indonesia. (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustarsi: aturan usia kehamilan dan dokumen yang diperlukan bagi ibu hamil untuk terbang aman dengan maskapai di Indonesia. (Freepik / HukamaNews.com)

- Kehamilan usia kandungan lebih dari 35 minggu: Tidak diperbolehkan terbang.

Bagi ibu hamil yang sedang mengandung anak kembar, Lion Air membatasi usia kehamilan maksimal 31 minggu untuk diizinkan terbang. Selebihnya, terbang dilarang untuk menjaga keselamatan ibu dan janin.

3. Pelita Air

Pelita Air juga memiliki kebijakan yang cukup jelas terkait kehamilan, terutama di usia kandungan tertentu.

- Kehamilan normal di bawah 32 minggu: Diperlukan Form of Indemnity (FOI) namun tidak perlu surat rekomendasi dari dokter.

Baca Juga: Padahal Sudah Dijelaskan Gamblang oleh Gus Wafi Cara Pandang Ilmiah Dari Sudut Islam, Masih Aja Guru Gembul Ngeyel

- Kehamilan dengan komplikasi di bawah 32 minggu: Diperlukan Form of Indemnity dan surat rekomendasi dari dokter.

- Kehamilan usia 32-36 minggu dengan atau tanpa komplikasi: Harus melampirkan FOI dan surat rekomendasi dari dokter.

- Kehamilan di atas 36 minggu: Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara.

Pelita Air cukup tegas dalam persyaratan dokumen bagi ibu hamil, terutama pada usia kehamilan di atas 32 minggu.

Untuk menghindari masalah di bandara, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid sebelum hari keberangkatan.

Baca Juga: Beban Ganda Perempuan di Era Krisis Iklim, Kenapa Perempuan Harus Lebih Kuat dan Terlibat dalam Solusi Lingkungan?

4. Super Air Jet

Maskapai yang satu ini juga menetapkan kebijakan khusus bagi ibu hamil yang ingin terbang, terutama dalam hal kelayakan medis.

- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu: Wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi ibu hamil aman untuk melakukan perjalanan udara. Surat ini berlaku selama tujuh hari sejak dikeluarkan hingga waktu keberangkatan. Selain itu, FOI juga harus diisi.

- Kehamilan kembar kurang dari 31 minggu: Diizinkan untuk terbang dengan syarat surat dokter dan FOI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X