HUKAMANEWS - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya adalah solusi praktis yang bisa dimanfaatkan.
Setiap hari, termasuk hari Rabu ini, layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap taat hukum dalam berkendara.
Layanan tersebut akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup fleksibel bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu antre lama di kantor pusat.
Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadi, bagi Anda yang memiliki SIM B atau jenis SIM lain, proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena perbedaan peruntukan dokumen.
Menurut informasi resmi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini akan berlokasi di:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng