Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, layanan SIM Keliling tidak bisa digunakan. Jika masa berlaku SIM telah melewati tenggat waktu, Anda harus membuat SIM baru di kantor Satpas yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Jadi, pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar Anda tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM dari awal.***
Artikel Terkait
Jumat 1 September 2023, Lokasi SIM Keliling Jakarta di Lima Titik
Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi, Tapi Akhir Pekan? Tenang, Ada Kok Layanan SIM Keliling Tetap Buka Di Jakarta, Datang Ke Sini!
Mau Perpanjang SIM A dan C di Jakarta? Cek Layanan SIM Keliling Hari Ini, Lokasi, Syarat, dan Biayanya di Sini, Bro!