5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kemudahan Perpanjang SIM dengan Layanan Mobil Keliling

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 06:40 WIB
Perpanjang SIM di Jakarta lebih mudah dengan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Cek persyaratan dan biaya di sini!
Perpanjang SIM di Jakarta lebih mudah dengan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Cek persyaratan dan biaya di sini!

HUKAMANEWS - Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah, layanan SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya adalah solusi praktis yang bisa dimanfaatkan.

Setiap hari, termasuk hari Rabu ini, layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap taat hukum dalam berkendara.

Layanan tersebut akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup fleksibel bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu antre lama di kantor pusat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Tahan Imbang Australia 0-0, Prestasi Bersejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadi, bagi Anda yang memiliki SIM B atau jenis SIM lain, proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena perbedaan peruntukan dokumen.

Menurut informasi resmi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini akan berlokasi di:

Baca Juga: Luar Biasa, Gagalkan Ambisi Australia Jebol Gawang Timnas, Maarten Paes Layak Dijuluki Man of The Match

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Trend PHK Melonjak, Rakyat Sulit Kerjaan Masih Maksa Terbitkan PP Pensiun Tambahan, Tolak!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X