Mau Perpanjang SIM A dan C di Jakarta? Cek Layanan SIM Keliling Hari Ini, Lokasi, Syarat, dan Biayanya di Sini, Bro!

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 06:00 WIB
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin ini: Panduan Lengkap
Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin ini: Panduan Lengkap

HUKAMANEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Senin.

Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Menkominfo Bongkar! Dampak Ngeri Judi Online, Karyawan PHK, Kriminal Meningkat, dan TNI Kena Imbas! Yuk, Stop Sekarang!

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat: Mall Citraland

5. Jakarta Pusat: Kantor Kemenko Polhukam

Baca Juga: Kapal Cita XX Hilang Kontak di Papua, BTS BAKTI Kominfo Belum Ditemukan, Tim SAR dan TNI Gaspol Cari!

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X