HUKAMANEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Senin.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Kemenko Polhukam
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya.
Artikel Terkait
Misteri Penembakan Donald Trump di Butler, FBI Dibuat Bingung Cari Motif di Balik Aksi Nekat Thomas Crooks!
Hinca Panjaitan Ungkap Dugaan Korupsi PT PHR, Serahkan 400 Halaman Dokumen Rahasia ke Kejati Riau, Siap Bongkar Kasus!
Komedian Aming Komentari Nyinyir Pencalonan Marshel Widianto sebagai Wakil Walikota Tangsel: Diklat Dulu Lah!
Kapal Cita XX Hilang Kontak di Papua, BTS BAKTI Kominfo Belum Ditemukan, Tim SAR dan TNI Gaspol Cari!
Menkominfo Bongkar! Dampak Ngeri Judi Online, Karyawan PHK, Kriminal Meningkat, dan TNI Kena Imbas! Yuk, Stop Sekarang!