HUKAMANEWS - Kasus perlindungan satwa dan korupsi sering kali menjadi sorotan publik di Indonesia.
Baru-baru ini, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan Nyoman Sukena, seorang warga Bandung yang terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara landak Jawa, satwa yang dilindungi.
Ahmad Sahroni membandingkan kasus ini dengan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah.
Baca Juga: Gara-Gara Jet Pribadi, Kaesang Pangarep Terancam Dilengserkan dari PSI, Benarkah?
Perbandingan ini memicu diskusi mengenai ketidakadilan dalam penerapan hukum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Nyoman Sukena mendapat perhatian serius dari Ahmad Sahroni.
Sukena ditangkap oleh Dirkrimsus Kota Bali pada Maret 2024 setelah kedapatan memelihara dua ekor landak Jawa, yang ditemukan oleh ayah mertuanya lima tahun sebelumnya.
Tanpa mengetahui bahwa landak adalah satwa yang dilindungi, Sukena merawat hewan tersebut di rumahnya di Desa Bongkasa Pertiwi, Badung.
Namun, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.
Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari menyebut Sukena terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram pribadinya, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini.
Ia menyayangkan ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika dibandingkan dengan kasus korupsi.