Contoh dalam kasus ini adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Sukena, yang tidak memiliki niat jahat dalam memelihara landak.
Sukena memelihara hewan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, tanpa menyadari bahwa landak Jawa termasuk satwa dilindungi.
Namun, ia tetap dijerat dengan ancaman hukuman berat, sementara pelaku korupsi yang merintangi penyidikan hanya mendapatkan hukuman yang relatif lebih ringan.
Ahmad Sahroni menekankan bahwa keadilan di Indonesia sering kali terwujud setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 10 September 2024, Hujan Ringan Disertai Petir di Beberapa Wilayah
Fenomena "no viral no justice" yang disinggung oleh Sahroni menunjukkan betapa pentingnya perhatian publik dalam mendorong penegakan hukum yang adil.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi platform yang efektif untuk mengangkat isu-isu keadilan, terutama ketika penegakan hukum terlihat tidak seimbang.
Kasus ini juga menggarisbawahi peran media sosial dalam mengawasi dan memberikan tekanan kepada penegak hukum.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 10 September 2024, Hujan Ringan Disertai Petir di Beberapa Wilayah
Ketika sebuah kasus menjadi viral, perhatian publik sering kali memaksa pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan adil.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan melalui platform yang ada, agar penegakan hukum tidak hanya bergantung pada perhatian publik semata.***
Artikel Terkait
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Bos ESDM Bangka Belitung Buka Babak Baru di Pengadilan Jakarta Pusat!
Pantau Bareng Kuy! Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Hadapi Sidang Perdana 14 Agustus, Dugaan Korupsi Rp 300 Triliun di PT Timah
Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah: Jaksa Bacakan Dakwaan, Bagaimana Nasibnya di Pengadilan Tipikor?
Harvey Moeis Pilih Membisu saat Ditanya tentang Sandra Dewi, Drama Sidang Korupsi Pt Timah yang Makin Memanas
Fandy Lie, Adik Bos Sriwijaya Air Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Kejagung Telah Limpahkan Berkas Tahap 2