HUKAMANEWS - Hari ini menjadi hari penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan pada pukul 13.00 WIB.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli Siregar kepada wartawan pada hari Selasa (30/7/2024).
Tiga terdakwa yang akan menjalani persidangan perdana tersebut adalah Amir Syahbana (AS), Rusbani (BN), dan Suranto Wibowo (SW). Ketiganya merupakan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
Amir Syahbana menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam, sedangkan Rusbani dan Suranto Wibowo masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode berbeda.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang dan pengaturan tata niaga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Pada tanggal 22 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di sektor ESDM.
Harli Siregar menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan para terdakwa pada sidang perdana ini.
"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya.
Artikel Terkait
Sandra Dewi dan Suami Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Klarifikasi Kejaksaan Agung dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
NCW Bongkar Sosok Wanita Misterius di Kasus Korupsi Timah, Inisial MK atau MT
Kecuali Jet Pribadi, Kejagung Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Terkait Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Serahkan 3 Tersangka Korupsi ke Kejari Jaksel, Negara Rugi Rp300 Triliun!
Kejagung Bikin Gebrakan, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Makin Intensif!