Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Bos ESDM Bangka Belitung Buka Babak Baru di Pengadilan Jakarta Pusat!

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 13:35 WIB
Sidang perdana kasus korupsi timah: tiga pejabat ESDM Bangka Belitung hadapi dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini! (Youtube Kejagung / HukamaNews.com)
Sidang perdana kasus korupsi timah: tiga pejabat ESDM Bangka Belitung hadapi dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini! (Youtube Kejagung / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Hari ini menjadi hari penting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kontroversi Konsesi Tambang Muhammadiyah, Sebuah Refleksi dari Green Faith Indonesia dan Seruan untuk Perjuangan Lingkungan

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli Siregar kepada wartawan pada hari Selasa (30/7/2024).

Tiga terdakwa yang akan menjalani persidangan perdana tersebut adalah Amir Syahbana (AS), Rusbani (BN), dan Suranto Wibowo (SW). Ketiganya merupakan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.

Amir Syahbana menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam, sedangkan Rusbani dan Suranto Wibowo masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode berbeda.

Baca Juga: Viral di Medsos! Dugaan Penganiayaan Batita di Daycare Depok, Polisi Turun Tangan, Keluarga Korban Lapor ke Polres Metro Depok

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

Dugaan korupsi ini mencakup penyalahgunaan wewenang dan pengaturan tata niaga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pada tanggal 22 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: 1.949 Personel Polda Metro Jaya Siaga Kawal Unjuk Rasa di Patung Kuda Monas, Lalu Lintas Aman, Aksi Damai Dijamin!

Pelimpahan berkas ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di sektor ESDM.

Harli Siregar menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan para terdakwa pada sidang perdana ini.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X