- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.
- Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sembilan provinsi ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani oleh denda.
Setiap provinsi menawarkan berbagai keringanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera periksa jadwal dan persyaratan di provinsi Anda, dan manfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin!***