Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi Sepanjang September 2024, Peluang Emas untuk Menghindari Denda!

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 17:30 WIB
program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024.
program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024.

HUKAMANEWS - Memasuki bulan September 2024, kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di beberapa provinsi di Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB 2024) kembali digelar, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat yang telat membayar pajak tanpa harus khawatir akan denda keterlambatan.

Program ini berlangsung di sembilan provinsi, dengan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Peredam Gempa Berbasis Karet dari ITS, Solusi Murah dan Efektif Lindungi Rumah dari Ancaman Guncangan Megathrust

HukamaNews.com akan membahas lebih lanjut mengenai provinsi mana saja yang menyelenggarakan program pemutihan ini serta apa saja keuntungan yang bisa Anda peroleh.

1. Sumatera Barat: Pemutihan dan Keringanan Pajak yang Menguntungkan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan PKB 2024 mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Program ini memberikan sejumlah keuntungan yang menarik bagi wajib pajak. Lima manfaat utama yang ditawarkan adalah:

Baca Juga: Moon Jae In Tersandung Suap, Mantan Presiden Korsel Bantu Menantu Cari Kerja, Nepotisme atau Sekedar Kebetulan?

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar provinsi, termasuk kendaraan hasil lelang dan hibah yang belum terdaftar.

- Pembebasan Denda PKB: Bagi Anda yang terlambat membayar pajak kendaraan, ini adalah kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda.

- Pembebasan Denda BBNKB

Baik untuk BBNKB pertama maupun kedua, denda keterlambatan pembayaran akan dihapuskan.

Baca Juga: Jawaban Ridwan Kamil Saat Ditanya Najwa Shihab Atasi Macet Jakarta Bikin Gregetan, Curhat di Jalan Malah Bikin Macet Dong!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X