- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.
- Diskon 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di sembilan provinsi ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani oleh denda.
Setiap provinsi menawarkan berbagai keringanan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Jangan lewatkan kesempatan ini, segera periksa jadwal dan persyaratan di provinsi Anda, dan manfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin!***
Artikel Terkait
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Daerah Aceh, Yuk Bebaskan Diri dari Denda Sampai 2024!
Jangan Lewatkan! Samsat di 8 Provinsi ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024
Jangan Lewatkan! Termasuk Jakarta dan Jabar, 5 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024, Buruan Lunasi Tunggakan Kamu!
Jawaban Ridwan Kamil Saat Ditanya Najwa Shihab Atasi Macet Jakarta Bikin Gregetan, Curhat di Jalan Malah Bikin Macet Dong!
Peredam Gempa Berbasis Karet dari ITS, Solusi Murah dan Efektif Lindungi Rumah dari Ancaman Guncangan Megathrust