Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi Sepanjang September 2024, Peluang Emas untuk Menghindari Denda!

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 17:30 WIB
program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024.
program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024.

- Pembebasan Pajak Progresif

Tidak perlu khawatir dengan tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

- Pembebasan Denda SWDKLLJ

Denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan, kecuali untuk tahun berjalan.

Program ini berlaku untuk berbagai jenis pembayaran, mulai dari Samsat keliling hingga aplikasi Signal, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Pasang Kipas Angin Dinding Sendiri, Biar Rumah Selalu Adem dan Gaya!

2. Aceh: Pemutihan Sepanjang Tahun dengan Banyak Keuntungan

Aceh juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang tahun 2024, mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, warga yang mengikuti program ini akan menikmati pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda PKB.

Untuk mendapatkan keringanan ini, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS, Lihat Kategori yang Bisa Diterima dan Peluang Ditempatkan di IKN

3. Lampung: Keringanan Pajak yang Menggiurkan

Pemerintah Provinsi Lampung kembali menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Ada empat jenis keringanan yang ditawarkan:

- Bebas Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, pajak progresif dihapuskan.

- Gratis Pengembalian Nama Kendaraan: Warga Lampung bisa menikmati bebas biaya bea balik nama kendaraan dari dalam maupun luar provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X