- Bebas Denda: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dihapuskan.
- Diskon Tunggakan Pajak: Tunggakan pajak tahun ke-3 hingga ke-5 akan didiskon sebesar 50-70 persen, tergantung cc kendaraan.
4. Bengkulu: Pemutihan hingga Akhir November
Di Bengkulu, program pemutihan PKB berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Keuntungan yang ditawarkan antara lain penghapusan tunggakan denda dan pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Kepulauan Riau: Diskon Pajak dan Pembebasan Denda
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga ikut serta dalam program pemutihan ini, yang berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Manfaat yang ditawarkan meliputi:
- Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
6. Jawa Barat: Diskon Khusus di Samsat Digital
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB yang dilakukan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024, namun hanya untuk pembayaran di lokasi yang telah ditentukan.