nasional

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 9 Provinsi Sepanjang September 2024, Peluang Emas untuk Menghindari Denda!

Senin, 2 September 2024 | 17:30 WIB
program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 9 provinsi sepanjang September 2024.

- Bebas Denda: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dihapuskan.

- Diskon Tunggakan Pajak: Tunggakan pajak tahun ke-3 hingga ke-5 akan didiskon sebesar 50-70 persen, tergantung cc kendaraan.

4. Bengkulu: Pemutihan hingga Akhir November

Di Bengkulu, program pemutihan PKB berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Keuntungan yang ditawarkan antara lain penghapusan tunggakan denda dan pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Meski Jadi Trend Makan dalam Porsi Besar dan Bikin Ngiler Ternyata Hal Ini Sangat Tak Disukai Rasulullah Bahkan Melarangnya

5. Kepulauan Riau: Diskon Pajak dan Pembebasan Denda

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga ikut serta dalam program pemutihan ini, yang berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Manfaat yang ditawarkan meliputi:

- Pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen.

- Pembebasan sanksi administrasi PKB.

- Pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Baca Juga: Inovasi Baru Dari Google, Perlindungan AI Baru Jelang Pilpres AS 2024, Cegah Misinformasi dengan Cara Cerdas!

6. Jawa Barat: Diskon Khusus di Samsat Digital

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB yang dilakukan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024, namun hanya untuk pembayaran di lokasi yang telah ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini