HUKAMANEWS - Memasuki bulan September 2024, kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di beberapa provinsi di Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB 2024) kembali digelar, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat yang telat membayar pajak tanpa harus khawatir akan denda keterlambatan.
Program ini berlangsung di sembilan provinsi, dengan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan oleh wajib pajak.
HukamaNews.com akan membahas lebih lanjut mengenai provinsi mana saja yang menyelenggarakan program pemutihan ini serta apa saja keuntungan yang bisa Anda peroleh.
1. Sumatera Barat: Pemutihan dan Keringanan Pajak yang Menguntungkan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan PKB 2024 mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Program ini memberikan sejumlah keuntungan yang menarik bagi wajib pajak. Lima manfaat utama yang ditawarkan adalah:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar provinsi, termasuk kendaraan hasil lelang dan hibah yang belum terdaftar.
- Pembebasan Denda PKB: Bagi Anda yang terlambat membayar pajak kendaraan, ini adalah kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda.
- Pembebasan Denda BBNKB
Baik untuk BBNKB pertama maupun kedua, denda keterlambatan pembayaran akan dihapuskan.