nasional

Pastikan PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada Segera Diputuskan, Komisi II DPR Gelar Rapat Penting dengan Undang Menkumham

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:03 WIB
Komisi II DPR undang Menkumham untuk mempercepat pengesahan PKPU 8/2024 demi kelancaran pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, DPR bersama KPU RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam rapat konsinyering yang digelar Sabtu (24/8) malam, untuk mengakomodasi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada dalam rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Tidak ada yang dikurangi atau ditambah. Semua putusan Mahkamah Konstitusi, baik Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 70/PUU-XXII/2024, sudah masuk dalam PKPU ini," ungkapnya.

Penting untuk dicatat bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga: Menkumham Pastikan PKPU 8/2024 Segera Disahkan, Akomodasi Putusan MK untuk Aturan Baru Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pasangan calon dilantik.

Ini berarti bahwa aturan baru ini akan mengubah dinamika pencalonan dalam pilkada mendatang.

Dengan kehadiran Menkumham dalam rapat ini, diharapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dapat segera disahkan dan diresmikan.

Baca Juga: Resmi Hadir di Indonesia! Infinix XPAD Tablet Perdana yang Siap Bikin Kamu Push Rank Tanpa Batas, Cek Performanya di Sini!

Menurut Doli, begitu rancangan PKPU ini diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, maka secara politik sudah dapat dianggap berlaku. Namun, secara administratif dan hukum, peraturan ini masih harus didaftarkan ke Kemenkumham.

"Begitu diketuk dan disetujui di rapat konsultasi DPR, PKPU ini secara otomatis sudah berlaku secara politik. Tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk bisa berlaku secara resmi," katanya.

Keputusan ini tidak hanya akan mempengaruhi mekanisme pencalonan dalam pilkada, tetapi juga akan menjadi landasan penting dalam proses demokrasi di Indonesia ke depan.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Resmi Didukung PSI di Pilkada Jakarta 2024, Siap Maju dengan Koalisi Raksasa 13 Partai!

Di sisi lain, dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Penundaan ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, yang disebabkan oleh aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU tersebut.

RUU Pilkada ini memang telah menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Halaman:

Tags

Terkini