HUKAMANEWS - Komisi II DPR RI kembali menjadi pusat perhatian dalam proses legislasi dengan melibatkan Menkumham untuk memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diputuskan dan diberlakukan.
Dalam rapat kali ini, Komisi II DPR menegaskan pentingnya kehadiran Menkumham untuk mempercepat proses pengesahan PKPU yang akan segera diputuskan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Komisi II DPR dalam menjalankan tugasnya, terutama ketika menyangkut aturan penting seperti PKPU yang harus segera diputuskan demi kelancaran proses pemilihan kepala daerah.
Kehadiran Menkumham dalam rapat ini menjadi kunci agar PKPU dapat segera diputuskan dan diimplementasikan tanpa hambatan administrasi.
Dalam langkah strategis yang diambil oleh Komisi II DPR RI, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Minggu (25/8) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa kehadiran Menkumham dalam rapat ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Biasanya, dalam rapat semacam ini hanya dihadiri oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai wakil pemerintah.
Namun, kali ini, urgensi situasi menuntut agar Menkumham hadir untuk memastikan bahwa PKPU tersebut bisa langsung diputuskan dan segera diberlakukan.
"Selama ini kami belum pernah mengundang Kemenkumham, tetapi karena urgensinya sangat tinggi dan masyarakat menunggu keputusan ini, kami mengundang Menkumham untuk hadir. Tujuannya agar begitu diputuskan, PKPU ini langsung bisa masuk ke proses administrasi di Kemenkumham dan segera berlaku," jelas Doli kepada wartawan sebelum rapat dimulai.
Baca Juga: Jangan Berikan 7 Makanan Ini pada Kucing Kesayanganmu, Bisa Berbahaya!
RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kehadiran mereka dalam rapat ini menunjukkan betapa pentingnya keputusan yang akan diambil.
Doli menjelaskan bahwa RDP ini lebih bersifat prosedural sebagai tahapan yang harus dilalui agar rancangan PKPU dapat disahkan.
Artikel Terkait
DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Diam-Diam Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan untuk Nyagub, Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan!
Gaduh Aturan Pilkada 2024: Mengurai Benang Kusut Putusan MK dan DPR
Tekanan Tinggi bagi DPR, Bawaslu minta Sesuaikan Segera UU Pilkada Pasca Putusan MK!
Siap Bangun Dua Waduk di Bogor, Ridwan Kamil Berkolaborasi dengan Jokowi untuk Tangani Banjir Jakarta dalam Visi Misi Pilkada 2024
Ridwan Kamil-Suswono Resmi Didukung PSI di Pilkada Jakarta 2024, Siap Maju dengan Koalisi Raksasa 13 Partai!