Pembahasannya yang dianggap terlalu singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait pilkada.
Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi di Indonesia masih memerlukan perhatian yang lebih serius untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, RDP yang digelar Komisi II DPR pada Minggu ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa proses pencalonan kepala daerah dalam pilkada mendatang dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah disepakati, serta memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam proses demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Diam-Diam Kaesang Sudah Bikin Surat Keterangan untuk Nyagub, Pengamat Ingatkan Jebakan di Akhir Tikungan!
Gaduh Aturan Pilkada 2024: Mengurai Benang Kusut Putusan MK dan DPR
Tekanan Tinggi bagi DPR, Bawaslu minta Sesuaikan Segera UU Pilkada Pasca Putusan MK!
Siap Bangun Dua Waduk di Bogor, Ridwan Kamil Berkolaborasi dengan Jokowi untuk Tangani Banjir Jakarta dalam Visi Misi Pilkada 2024
Ridwan Kamil-Suswono Resmi Didukung PSI di Pilkada Jakarta 2024, Siap Maju dengan Koalisi Raksasa 13 Partai!