Kejar Tayang di DPR: Di Mana Makna Partisipasi Publik?
Salah satu hal yang disoroti Zainal adalah proses pembahasan RUU Pilkada yang terkesan terburu-buru.
"Ada undang-undang yang dibincangkan dalam waktu tujuh jam, lalu kemudian akan disahkan kurang dari 24 jam ke depan," katanya dengan nada yang penuh kekecewaan.
MK sendiri pernah menegaskan bahwa pembuatan undang-undang harus melibatkan partisipasi bermakna dari masyarakat.
Tapi apakah partisipasi bermakna bisa terwujud jika proses pembahasannya saja seperti dikejar waktu?
Kehadiran Zainal bersama puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar ke MK bukan tanpa alasan.
Mereka datang atas nama masa depan demokrasi Indonesia. "Kita berkumpul di sini lagi-lagi bukan atas nama Ahok, bukan atas nama Anies, bukan atas nama siapa pun.
Kita di sini atas nama masa depan demokrasi Indonesia," tegas Zainal.
Putusan MK yang Mendasar: Mengguncang Peta Politik Lokal
Selasa lalu, MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sebelumnya.
Selain itu, MK juga mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan ini, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dibatalkan, dan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat.