nasional

Pakar: MK Jaga Demokrasi, DPR Malah Main Cepat-Cepat, RUU Pilkada Buat Apa Kalau Cuma Buat Akal-akalan?

Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:40 WIB
Putusan MK soal Pilkada bikin DPR kalang kabut! RUU dibahas kilat, benarkah demi demokrasi atau cuma akal-akalan? (Net / HukamaNews)

HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat sebuah langkah berani dan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Melalui putusannya terkait uji materi Undang-Undang Pilkada, MK menegaskan beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi angin segar bagi masa depan demokrasi.

Namun, sayangnya, langkah ini tidak serta merta disambut dengan baik oleh para pembuat undang-undang di DPR.

Baca Juga: Polisi Pasang Barikade Usai Gerbang Belakang DPR Roboh oleh Massa Aksi, Tindakan Pengamanan dan Kontroversi RUU Pilkada

Alih-alih mengikuti arahan MK, DPR justru terkesan terburu-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru.

Apakah ini pertanda bahwa demokrasi kita sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya?

Putusan MK: Sebuah Langkah Menuju Demokrasi yang Sehat

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dengan tegas menyebut bahwa putusan MK tersebut merupakan "koridor yang pas" untuk demokrasi.

Baca Juga: Kericuhan di DPR, Habiburokhman Dilempari Botol saat Temui Demonstran yang Geram Tolak Revisi UU Pilkada!

"Apa yang ditegakkan oleh MK, saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi yang lebih sehat," ujarnya dalam sebuah acara di Gedung I MK RI, Jakarta.

Zainal tak ragu menyebut bahwa upaya MK dalam memperbaiki kualitas demokrasi ini patut diapresiasi.

Tetapi, apresiasi ini tampaknya tidak berlaku bagi semua pihak.

Ada kekuatan tertentu yang tampaknya masih mencoba 'mengakali' putusan MK ini, yang tentu saja menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: Baleg DPR Langgar Konstitusi, Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah Jadi Kontroversi! Apa Dampaknya?

Jika putusan MK ini memang untuk kebaikan demokrasi, mengapa justru tidak diakomodasi dengan baik oleh para pembuat undang-undang?

Halaman:

Tags

Terkini