HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat sebuah langkah berani dan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Melalui putusannya terkait uji materi Undang-Undang Pilkada, MK menegaskan beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi angin segar bagi masa depan demokrasi.
Namun, sayangnya, langkah ini tidak serta merta disambut dengan baik oleh para pembuat undang-undang di DPR.
Alih-alih mengikuti arahan MK, DPR justru terkesan terburu-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang baru.
Apakah ini pertanda bahwa demokrasi kita sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya?
Putusan MK: Sebuah Langkah Menuju Demokrasi yang Sehat
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dengan tegas menyebut bahwa putusan MK tersebut merupakan "koridor yang pas" untuk demokrasi.
"Apa yang ditegakkan oleh MK, saya kira adalah koridor yang pas, kalau kita bicara soal demokrasi yang lebih sehat," ujarnya dalam sebuah acara di Gedung I MK RI, Jakarta.
Zainal tak ragu menyebut bahwa upaya MK dalam memperbaiki kualitas demokrasi ini patut diapresiasi.
Tetapi, apresiasi ini tampaknya tidak berlaku bagi semua pihak.
Ada kekuatan tertentu yang tampaknya masih mencoba 'mengakali' putusan MK ini, yang tentu saja menimbulkan tanda tanya besar.
Jika putusan MK ini memang untuk kebaikan demokrasi, mengapa justru tidak diakomodasi dengan baik oleh para pembuat undang-undang?