nasional

Skandal Tol Japek II! Mantan Bos Jasa Marga Disidang Lagi, Kerugian Negara Tembus Rp 510 Miliar, Duh Gawat Banget!

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Kejagung periksa mantan bos Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang merugikan negara hingga Rp 510 miliar. (Kejagung / HukamaNews.com)

Vonis Terhadap Tersangka Lainnya

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS) telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keempatnya dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara antara 3 hingga 4 tahun.

Vonis ini menunjukkan bahwa proses hukum atas kasus ini terus berjalan dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga: Rundown Sidang Tahunan MPR 2024, Intip Susunan Acara Lengkap di Sini!

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Tol Japek II ini menjadi salah satu contoh dari bagaimana penyimpangan dalam proyek infrastruktur dapat berdampak besar terhadap keuangan negara dan pembangunan nasional.

Kasus korupsi proyek Tol MBZ ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah untuk selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme tinggi, guna mencegah terjadinya tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini