Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp510 miliar.
Atas perbuatannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Terhadap Pihak Lain
Selain Desy, Kejagung juga memeriksa beberapa saksi lainnya pada Kamis lalu, termasuk HS yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 hingga Oktober 2018, WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol, dan SBU sebagai Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Mengobati Kaki Kucing yang Bengkak dengan Perawatan Sederhana Agar Anabul Ceria Lagi!
Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, proses ini dilakukan guna memastikan keadilan dalam pengungkapan kasus ini.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya
Pada Senin sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013-2016, inisial ADW, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama.
ADW sebelumnya telah diperiksa pada Agustus 2023 sebagai saksi dalam penyidikan awal.
Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Kejagung menetapkan DP sebagai tersangka baru pada Selasa (6/8/2024).
Penetapan DP sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat terkait perannya dalam pengurangan volume pekerjaan proyek tol tanpa kajian teknis yang memadai.
Artikel Terkait
Heboh! Pukat UGM Desak KPK Panggil Bobby Nasution di Kasus Blok Medan, Kesetaraan Hukum Jadi Sorotan Publik!
Update Terkini: KPK Belum Rencanakan Panggil Bobby Nasution, Simak Penjelasan Tessa Mahardhika Tentang Kasus Korupsi AGK!
KPK Terus Pulbaket Kasus Korupsi Petral, 174 Eks Pejabat Pertamina Diselidiki
KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, Penjadwalan Ulang ke 20 Agustus 2024
Penggeledahan Rumah Tan Paulin dan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar, Kapan KPK Akan Periksa 'Ratu Batu Bara'?