Skandal Tol Japek II! Mantan Bos Jasa Marga Disidang Lagi, Kerugian Negara Tembus Rp 510 Miliar, Duh Gawat Banget!

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Kejagung periksa mantan bos Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang merugikan negara hingga Rp 510 miliar. (Kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung periksa mantan bos Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang merugikan negara hingga Rp 510 miliar. (Kejagung / HukamaNews.com)

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp510 miliar.

Atas perbuatannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Terhadap Pihak Lain

Selain Desy, Kejagung juga memeriksa beberapa saksi lainnya pada Kamis lalu, termasuk HS yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Operasi 2 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode Oktober 2016 hingga Oktober 2018, WMP selaku Anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol, dan SBU sebagai Deputi General Superintendent/Wakil Kepala Proyek Japek II Elevated.

Baca Juga: 7 Cara Efektif Mengobati Kaki Kucing yang Bengkak dengan Perawatan Sederhana Agar Anabul Ceria Lagi!

Pemeriksaan terhadap mereka bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, proses ini dilakukan guna memastikan keadilan dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Merinding Abis! Yasmin Napper Kesurupan Abah Mulya di Film Horor 'Thaghut', Cek Serunya Gala Premiere di Epicentrum

Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya

Pada Senin sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013-2016, inisial ADW, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sama.

ADW sebelumnya telah diperiksa pada Agustus 2023 sebagai saksi dalam penyidikan awal.

Selain ADW, penyidik juga memeriksa HSN yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018.

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 16 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pimpin Kenaikan di Mabes Polri

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Kejagung menetapkan DP sebagai tersangka baru pada Selasa (6/8/2024).

Penetapan DP sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat terkait perannya dalam pengurangan volume pekerjaan proyek tol tanpa kajian teknis yang memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X