Penggeledahan Rumah Tan Paulin dan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar, Kapan KPK Akan Periksa 'Ratu Batu Bara'?

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Penggeledahan KPK di rumah Tan Paulin terkait gratifikasi dan TPPU eks Bupati Kukar. Publik menanti kapan Tan Paulin akan diperiksa. (KPK / HukamaNews.com)
Penggeledahan KPK di rumah Tan Paulin terkait gratifikasi dan TPPU eks Bupati Kukar. Publik menanti kapan Tan Paulin akan diperiksa. (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penggeledahan rumah Tan Paulin yang dikenal sebagai 'Ratu Batu Bara' di Surabaya, Jawa Timur, oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panasnya isu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut belum mendekati akhir, dan publik masih menunggu dengan antusias kapan KPK akan memanggil Tan Paulin untuk diperiksa.

Pada bulan lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin di Surabaya.

Baca Juga: Minibus Seruduk Truk di Tol JORR! Polisi dan Jasamarga Tancap Gas, Arus Macet? Yuk, Cek Kondisinya Biar Nggak Salah Jalan!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Menurut Tessa, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari rumah Tan Paulin.

Namun, detail mengenai dokumen-dokumen tersebut masih belum diungkap karena masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik KPK.

“Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa yang dikutip dari Monitorindonesia.com, Selasa (13/8/2024) malam.

Baca Juga: Merinding Abis! Yasmin Napper Kesurupan Abah Mulya di Film Horor 'Thaghut', Cek Serunya Gala Premiere di Epicentrum

Tessa menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah penyidik merampungkan proses investigasi.

Tan Paulin dalam Pusaran Kasus Hukum

Nama Tan Paulin bukanlah asing di dunia hukum Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Sebelum keterlibatannya dalam kasus Rita Widyasari, Tan Paulin juga pernah terseret dalam sengketa lahan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: 7 Cara Efektif Mengobati Kaki Kucing yang Bengkak dengan Perawatan Sederhana Agar Anabul Ceria Lagi!

Pada 11 Maret 2022, CV Anggaraksa melaporkan Tan Paulin ke Polda Kaltim atas dugaan penutupan jalan tambang yang diklaim sebagai lahan miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X