Skandal Tol Japek II! Mantan Bos Jasa Marga Disidang Lagi, Kerugian Negara Tembus Rp 510 Miliar, Duh Gawat Banget!

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Kejagung periksa mantan bos Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang merugikan negara hingga Rp 510 miliar. (Kejagung / HukamaNews.com)
Kejagung periksa mantan bos Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek Tol Japek II yang merugikan negara hingga Rp 510 miliar. (Kejagung / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek  dikenal dengan Tol Japek II atau yang lebih dikenal sebagai Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi beberapa mantan petinggi PT Jasa Marga terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.

Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Eks Dirut Jasa Marga

Pada Kamis (15/8/2024), mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2016-2020, Desy Arryani (DA), kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Tan Paulin dan Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar, Kapan KPK Akan Periksa 'Ratu Batu Bara'?

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (2/10/2023), di mana Desy juga diperiksa bersama beberapa saksi lain yang berkaitan dengan proyek tol tersebut.

Saat itu, Desy diperiksa bersama mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2012-2016, inisial A, serta beberapa pejabat lain dari PT Jasa Marga dan perusahaan kontraktor terkait.

Mereka semua diduga terlibat dalam penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek Tol MBZ.

Baca Juga: Minibus Seruduk Truk di Tol JORR! Polisi dan Jasamarga Tancap Gas, Arus Macet? Yuk, Cek Kondisinya Biar Nggak Salah Jalan!

Kronologi Kasus dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi yang mencapai sekitar Rp16 triliun.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya manipulasi dan pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai.

Tersangka utama dalam kasus ini, DP, yang berperan sebagai kuasa dari KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ, diduga bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume pekerjaan pada desain dasar proyek tersebut.

DP juga dituduh mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan bantuan dari Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM).

Baca Juga: Merinding Abis! Yasmin Napper Kesurupan Abah Mulya di Film Horor 'Thaghut', Cek Serunya Gala Premiere di Epicentrum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X