HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek dikenal dengan Tol Japek II atau yang lebih dikenal sebagai Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi beberapa mantan petinggi PT Jasa Marga terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.
Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Eks Dirut Jasa Marga
Pada Kamis (15/8/2024), mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2016-2020, Desy Arryani (DA), kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (2/10/2023), di mana Desy juga diperiksa bersama beberapa saksi lain yang berkaitan dengan proyek tol tersebut.
Saat itu, Desy diperiksa bersama mantan Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2012-2016, inisial A, serta beberapa pejabat lain dari PT Jasa Marga dan perusahaan kontraktor terkait.
Mereka semua diduga terlibat dalam penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek Tol MBZ.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kasus ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dengan nilai investasi yang mencapai sekitar Rp16 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya manipulasi dan pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai.
Tersangka utama dalam kasus ini, DP, yang berperan sebagai kuasa dari KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ, diduga bekerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume pekerjaan pada desain dasar proyek tersebut.
DP juga dituduh mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan bantuan dari Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM).