Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap anggota Paskibraka harus mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan, tanpa adanya pilihan untuk memakai hijab.
Namun, Yudian menegaskan bahwa pelepasan hijab hanya diwajibkan pada saat-saat tertentu saja, seperti pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan.
"Pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, bukan dalam keseharian," jelas Yudian.
Proses Pelepasan Hijab Bersifat Sukarela
Menyikapi berbagai kritik yang muncul, Yudian menegaskan bahwa keputusan ini tidak bersifat memaksa.
Pelepasan hijab dilakukan secara sukarela dan atas kesepakatan bersama, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan para anggota Paskibraka dalam surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
"Proses ini dilakukan dengan penuh kesadaran oleh para anggota Paskibraka, dan mereka telah menyetujui peraturan ini sebelum bergabung," tambah Yudian.
Reaksi dan Tanggapan Masyarakat
Keputusan ini tentu saja menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Sebagian mendukung keputusan tersebut dengan alasan bahwa semangat keseragaman perlu dijaga dalam sebuah upacara kenegaraan yang sakral.
Mereka berpendapat bahwa dengan mengenakan seragam yang sama, tanpa hijab, semua anggota Paskibraka bisa tampil lebih seragam dan mencerminkan semangat kebinekaan yang menjadi dasar negara.
Namun, ada juga yang mengkritik aturan ini, menganggapnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan beragama.
Baca Juga: Langkah Mitigasi BMKG Menghadapi Potensi Gempa Megathrust, Simak dan Pahami untuk Antisipasi!