Ini berarti jika suatu PJP tidak dapat membuktikan bahwa layanannya bebas dari transaksi judi online, mereka berisiko kehilangan izin operasional mereka dan terpaksa berhenti beroperasi.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk menanggulangi masalah perjudian online yang semakin marak.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua layanan sistem pembayaran beroperasi secara transparan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan PJP akan lebih berhati-hati dalam mengelola layanan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Dapat Terkena Sanksi
Berikut adalah daftar umum PJP yang mungkin terkena sanksi jika terbukti terlibat dalam judi online:
1. PJP A
2. PJP B
3. PJP C
4. PJP D
5. PJP E
6. PJP F
7. PJP G
8. PJP H
9. PJP I
10. PJP J
Baca Juga: Kenapa Makan Daging Kucing Tidak Boleh dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkap dan Etika di Baliknya
11. PJP K
12. PJP L
13. PJP M
14. PJP N
15. PJP O
16. PJP P
17. PJP Q
18. PJP R
19. PJP S
20. PJP T
21. PJP U
Langkah yang diambil oleh Kominfo untuk mengancam takedown terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran adalah langkah penting dalam mengatasi perjudian online di Indonesia.
Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan di antara penyelenggara jasa pembayaran untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari praktik perjudian daring.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai langkah-langkah ini atau bagaimana mereka dapat mempengaruhi penyelenggara jasa pembayaran, jangan ragu untuk menghubungi Kominfo atau memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi mereka.***