nasional

Peringatan Keras! Kominfo Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terlibat Judi Online, Jangan Sampai Layananmu Terkena!

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Kominfo ancam takedown 21 jasa pembayaran terkait judi online. PJP harus lapor hasil audit dalam 7 hari atau kena sanksi! (PMJ News/YouTube Setpres / HukamaNews.com)

Ini berarti jika suatu PJP tidak dapat membuktikan bahwa layanannya bebas dari transaksi judi online, mereka berisiko kehilangan izin operasional mereka dan terpaksa berhenti beroperasi.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk menanggulangi masalah perjudian online yang semakin marak.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua layanan sistem pembayaran beroperasi secara transparan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

Baca Juga: David Bayu Temani Audrey Davis Usai Pengakuan Video Asusila: Netizen Puji Sikap Ayah yang Bikin Hati Adem!

Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan PJP akan lebih berhati-hati dalam mengelola layanan mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Daftar Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Dapat Terkena Sanksi

Berikut adalah daftar umum PJP yang mungkin terkena sanksi jika terbukti terlibat dalam judi online:

1. PJP A
2. PJP B
3. PJP C
4. PJP D
5. PJP E
6. PJP F
7. PJP G
8. PJP H
9. PJP I
10. PJP J

Baca Juga: Kenapa Makan Daging Kucing Tidak Boleh dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkap dan Etika di Baliknya

11. PJP K
12. PJP L
13. PJP M
14. PJP N
15. PJP O
16. PJP P
17. PJP Q
18. PJP R
19. PJP S
20. PJP T
21. PJP U

Langkah yang diambil oleh Kominfo untuk mengancam takedown terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran adalah langkah penting dalam mengatasi perjudian online di Indonesia.

Baca Juga: Viral! Bapak Kos Ketahuan Makan Daging Kucing, Penghuni Auto Cari Kos Baru Demi Keamanan dan Kenyamanan!

Dengan adanya ancaman sanksi ini, diharapkan akan ada peningkatan kepatuhan di antara penyelenggara jasa pembayaran untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari praktik perjudian daring.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai langkah-langkah ini atau bagaimana mereka dapat mempengaruhi penyelenggara jasa pembayaran, jangan ragu untuk menghubungi Kominfo atau memeriksa informasi lebih lanjut di situs resmi mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini